sbrsf3oh7mny1sTxm1k6ETdVC9RuzvnEtNBMaGI7

Melalui Pembiayaan UMi, Pelaku UMKM Siap Meraih Mimpi

"Mimpi adalah kunci..

untuk kita menaklukkan dunia."

(Nidji)

 

         Kalau dipikir-pikir benar sekali syair dari band Nidji tersebut. Kalau kita ingin sukses, kita harus punya mimpi dan berusaha sekuat tenaga untuk meraihnya. Begitu juga dengan para pelaku UMKM, sektor usaha yang merupakan salah satu penyumbang pendapatan terbesar negara ini. Dengan fokus pada mimpi untuk sukses, para pelaku UMKM ini tidak akan menyerah dalam kondisi sesulit apapun. Bukankah usaha tidak akan menghianati hasil? Pasti ada jalan.


UMKM, Kecil tapi Bernilai

        Mendengar kata UMKM, yang terlintas di benak kita adalah para PKL di pinggir jalan, pemilik warung kopi, warung kelontong, para pengrajin, para penjahit, atau mungkin juga para produsen makanan olahan. Ya, benar. UMKM yang merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memang merupakan sebutan bagi usaha-usaha individu atau rumah tangga dengan keterbatasan modal, karyawan, dan omzet per tahun. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Teng-teng-teng-teng-teng!” suara wajan berpadu dengan spatula dari penjual tahu tek. Saya yang merasa lapar, segera menghampirinya. Sebut saja Pak Tono namanya. Beliau adalah salah satu penjual tahu tek terlama yang masih bertahan berjualan di kampung saya. Banyak pelanggan setia yang menunggu kedatangannya tiap malam. Baru enam bulan ini Pak Tono kembali menjajakan tahu teknya setelah dua tahun lamanya berhenti total dampak si korona.

“Iya Mbak, bingung kemarin itu. Mau kerja apa lagi untuk ngasih makan keluarga. Cuma bisa jualan di depan rumah di sebelah dagangan jajan istri saya.”

“Dapatnya bagaimana, Pak? Laris?”

“Yah, sehari dapat bersih Rp 30.000,00 sudah alhamdulillah, Mbak. Kalau sepi nggak bisa balik modal, Mbak. Kalau sudah gitu bingung mau jualan lagi besoknya bagaimana.”

“Sekarang alhamdulillah sudah mulai rame lagi nggih, Pak.”

“Alhamdulillah Mbak, lumayan daripada dagang di rumah saja. Yah, kalau dibandingkan dengan yang dulu ya banyak berkurang Mbak. Pelanggan saya banyak yang beralih ke pedagang lain. Tapi tetep bersyukur saya, semoga korona nggak balik lagi.”

“Pak Toni ndak nyoba pinjaman gitu buat nambah modal?”

“Aduh, sudah ndak kepikiran pinjam, Mbak. Pinjamnya enak, nanti balikinnya yang jadi beban lagi.”

         Ya, Pak Toni adalah seorang dari berjuta pelaku UMKM. Pelaku UMKM terutama pelaku usaha mikro memang biasanya terbentur dengan masalah modal, apalagi bagi pelaku usaha baru. Mereka pastinya masih meraba-raba pangsa pasar dan persebarannya. Paling tidak dalam hitungan bulan mereka baru bisa mengetahui ritme jualannya. Dengan modal kecil, sehari-harinya yang dipikirkan hanya untuk mencukupi kebutuhan primer rumah tangga. Mereka tidak akan muluk-muluk memikirkan kebutuhan tersier, termasuk juga memikirkan perkembangan usaha. Keterbatasan permodalan para pelaku usaha mikro ini terkadang membuat mereka terpaksa untuk mencari pinjaman kesana kemari demi mencukupi kebutuhan keluarga dan modal usaha. Sering kita dengar banyak pedagang yang akhirnya terjerat oleh keganasan rentenir. Alih-alih ingin membantu tetapi pada akhirnya mencekik para debiturnya.

 

Pembiayaan UMi, Selamatkan UMKM dari Ceti

            Untuk menghindarkan para debitur dari lilitan hutang rentenir, saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung UMKM agar mampu bertahan dari kesulitan ekonomi terutama permodalan di masa pandemi ini. Program-program pembiayaan yang telah dirilis di antaranya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Non KUR, serta program Ultra Mikro (UMi) yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) dan disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank (LKBB), lembaga Asuransi, maupun lembaga penjamin. Alasannya karena sebagian besar pelaku usaha atau sekitar 44 juta masih belum mendapatkan akses pembiayaan formal dari perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Perbedaan KUR dan UMi

KRITERIA

KUR

UMi

Lembaga Penyalur

Perbankan dan Lembaga Keuangan

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)

Plafon

sd. Rp25 juta (Mikro) Rp25juta s.d. Rp500 juta (ritel)

Maksimal 10 juta

Penerima

Usaha Mikro dan Kecil

Pelaku Usaha Ultra mikro

Tenor Pinjaman

Jangka Panjang (>1 tahun)

Jangka pendek (<52 minggu)

Agunan

Usaha Kecil diperlukan agunan sebagaimana ketentuan Perbankan

Untuk pembiayaan kelompok tidak ada agunan

Pendampingan dan Pelatihan

Tidak wajib

Wajib

Konsep Dukungan pemerintah

Subsidi bunga

PIP memberikan pinjaman ke LKBB dengan bunga 2%-4%

Prosedur Pinjaman

Mekanisme perbankan

Mekanisme LKBB

          Dari tabel di atas, kita mengetahui ada pembiayaan kelompok. Memang bisa pengajuan dilakukan secara kelompok. Bisa dong! Jadi awalnya pembiayaan UMi dikonsep dalam bentuk kelompok. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki agunan. Dengan berkelompok maka pendampingan dapat lebih intensif dan tanggung renteng. Kemudian, jika skala usahanya sudah meningkat, debitur kelompok diharapkan telah mandiri dan memiliki sedikit aset yang dapat dijaminkan. Ketika itulah debitur telah bisa lepas dari kelompok dan mengambil skema individu yang mensyaratkan jaminan sebagai tanda kemandirian. Keren kan?

 Dengan demikian, bantuan dari BLU PIP bukan hanya dalam hal pembiayaan yang mudah dan cepat, namun juga memberikan pelatihan dan pendampingan. Adapun tujuan pelatihan dan pendampingan ini untuk penyalur adalah untuk membantu ketika ada debitur yang terkendala dalam pembayaran sesuai jadwal. Sedangkan untuk pelaku usaha, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi pada yang belum mengikuti program untuk mengikuti, sedangkan untuk pelaku usaha yang sudah mengikutinya dapat dimotivasi meningkatkan plafon untuk mengembangkan usahanya.

 

Gabung di UMi, Sukses Menanti

        Pembiayaan UMi (Ultra Mikro) adalah program fasilitas pembiayaan yang ditujukan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang merupakan investasi Pemerintah pada bidang pemberdayaan usaha mikro yang berbasis ekonomi kerakyatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2020 tanggal 10 Desember 2020.

           Sejak 2017 hingga 15 Desember 2021, PIP telah menyalurkan pembiayaan UMi senilai Rp17,99 triliun kepada 503 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Untuk besaran pinjaman modalnya, UMi kini bisa menggelontorkan sampai dengan Rp 20 juta (PMK No.193/PMK.05/2020). Sebelumnya pada tahun 2017 besaran yang bisa diterima maksimal sebesar Rp 10 juta rupiah (PMK No.22/PMK.05/2017).

        Nah, tertarik mengajukan pembiayaan UMi? Kesempatan terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki usaha dengan kategori mikro. Apa syaratnya?

1.   Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik, meskipun belum memiliki e-KTP. Di sini pemerintah ingin agar pengguna kredit UMi terdata dan diakui dalam sistem

2.   Punya surat keterangan usaha atau sejenisnya dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur. Dengan begini, diharapkan pengguna tahu bahwa untuk dapat berusaha, ada dokumen yang dipersyaratkan agar bisa terdata dalam sistem.

3.  Tidak sedang punya hutang dengan lembaga keuangan/koperasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dari BLU PIP


Pilih Penyalur, Tuai Untung Mengucur

Pemerintah menunjuk Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebagai pelaksana pembiayaan UMi. Pembiayaan UMi disalurkan melalui LKBB yang telah lulus uji kecakapan dari PIP. Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero) dengan produk Kreasi dan Gadai, PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero) dengan produk Mekaar. Sumber pendanaan berasal dari APBN, kontribusi pemerintah daerah dan lembaga-lembaga keuangan, baik domestik maupun global.

Bagan Mekanisme Penyaluran

Sumber : Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia

Keterangan:

  1. KSP/KSPPS mengajukan pembiayaan dengan menjaminkan Piutang Lancarnya (Fiducia).
  2. Pusat Investasi Pemerintah (PIP) mencairkan pembiayan sesuai hasil seleksi kelayakan KSP/KSPPS dan piutang yang disetujui untuk dijaminkan.
  3. Jika sumber  dana berasal dari sharing dengan PEMDA, maka pencairan dapat dilakukan melalui lembaga Trustee.
  4. Nasabah usaha mikro baru mengajukan permohonan pembiayaan ke LKBB.
  5. LKBB mencairkan pembiayaan kepada nasabah usaha mikro dan melakukan upload dokumen kelengkapan ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), a.l  : akad kredit dan SIUP.
  6. Kantor Daerah Kemenkeu (KPPN) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencairan pembiayaan oleh LKBB berdasarkan database SIKP. Hasil monev di update.
  7. KPPN Menyampaikan hasil monev kepada Kanwil DJPBN.
  8. Kanwil DJPBN melakukan rekapitulasi hasil rekonsiliasi KPPN dan melakukan analisis penyaluran Pembiayaan UMI di wilayah kerjanya serta menyampaikan kepada Dirjen.
  9. PIP menggunakan hasil monev (di data base SIKP) untuk tujuan pencairan pembiayaan LKBB tahap berikutnya.

 Selain penyalur langsung, terdapat pula skema tidak langsung melalui melalui PT Bahana Artha Ventura yang menyalurkan pembiayaan kepada pelaku usaha melalui lembaga keuangan mikro atau koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia.


Bagan Penyaluran dari PT. Bahana Artha Ventura ke Koperasi

Sumber : Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia

 PT. Bahana Artha Ventura (BAV), anak Perusahaan PT. Bahana Pembinaan Usaha  Indonesia (BPUI – Persero) menyalurkan Pembiayaan UMi melalui :

  1. Lembaga Keuangan Mikro (LKM);
  2. Lembaga Perkreditan yang diakui keberadaannya berdasarkan per-Undang-Undangan dan hukum yang berlaku;
  3. KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi.

 Berikut ini adalah keuntungan yang dapat diperoleh jika mengajukan pembiayaan UMi pada tiap lembaga penyalur tersebut :

1.    Kreasi UMi (PT Pegadaian)

  • a.    Pengajuan Kredit sangat cepat dan mudah
  • b.    Jangka waktu pinjaman Fleksibel
  • c.    Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu
  • d.    Jaminan BPKB

 

2.    Mekaar (PT Permodalan Nasional Madani)

  •     Mengadopsi Pola Grameen Bank
  •     Wanita prasejahtera secara berkelompok
  •     Pinjaman modal serta binaan untuk membuka usaha
  •     Displin hadir dalam setiap pertemuan dengan kelompok dan mengangsur pinjaman

 

3.    Koperasi (PT Bahana Artha Ventura)

  •     Lembaga Linkage
  •     Komida
  •     AKR
  •     Sidogiri
  •   BMT BUS

            Dengan adanya pembiayaan UMi, semoga pelaku usaha Ultra Mikro yang merupakan usaha terbawah di dalam piramida UMKM ini, dapat lebih sejahtera, maju, berkembang, dan akhirnya dapat memeratakan perekonomian Indonesia. Mari sukseskan, manfaatkan peluang, gapai kesuksesan!


      Artikel ini diikutkan dalam PIP UMi Writing Competition 2022

Posting Komentar

Google Translate
Arabic Korean Japanese Chinese Simplified
Russian Portuguese English French
German Spain Italian Dutch
Komunitas